WhatsApp Icon

Melalui Rapat Koordinasi, Zakat Fitrah dan Fidyah Kab.Muba Resmi Ditetapkan

#mubapeduli #mubamakmur #mubasehat #mubacerdas #mubataqwa

25-02-2026  |  Penulis: HUMAS BAZNAS MUBA

Bagikan:URL telah tercopy
Melalui Rapat Koordinasi, Zakat Fitrah dan Fidyah Kab.Muba Resmi Ditetapkan - Gambar Utama
Melalui Rapat Koordinasi, Zakat Fitrah dan Fidyah Kab.Muba Resmi Ditetapkan - Gambar 2

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Banyuasin resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin pada Ramadan tahun ini.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama unsur terkait yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin, para pimpinan ormas Islam, serta jajaran pengurus dan komisioner BAZNAS Muba. Rapat ini membahas harga rata-rata beras yang beredar di pasaran serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam ketetapan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan, sesuai ketentuan syariat bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

BAZNAS Muba mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan instansi, maupun melalui rekening resmi BAZNAS, agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.

 

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Agenda Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Musi Banyu Asin.

Lihat Daftar Rekening →