BAZNAS RI Menegaskan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, menyatakan bahwa penggunaan dana ZIS harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Menurutnya, dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang diterima BAZNAS akan disalurkan sepenuhnya sesuai dengan delapan golongan penerima (asnaf) yang telah diatur dalam syariat Islam.
Rizaludin menekankan bahwa dana ZIS hanya boleh diperuntukkan bagi delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS di BAZNAS harus tetap berada dalam koridor syariah.
Penyelenggaraan program MBG dan pengelolaan zakat di BAZNAS merupakan dua entitas yang berbeda. Program MBG didanai oleh anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari masyarakat dan diatur dengan ketat sesuai syariat Islam.
Rizaludin menambahkan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS juga mengikuti prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh kegiatan pengelolaan zakat di BAZNAS disusun untuk mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan kepada kelompok rentan yang masuk dalam delapan asnaf.
BAZNAS juga membuka transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana zakat melalui laporan dan audit berkala. Rizaludin mengajak masyarakat untuk memantau laporan-laporan tersebut melalui website resmi BAZNAS di www.baznas.go.id.
Berita Lainnya
Wabup Muba Serahkan Bantuan Safari Ramadhan kepada 30 Mustahik di Kecamatan Jirak Jaya
Ringankan Beban Warga, BAZNAS Muba Salurkan Sembako di Sungai Keruh
BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin Pasang Banner “Zakat Menguatkan Indonesia” untuk Perkuat Syiar Zakat
Safari Ramadhan dan Nuzulul Qur’an di Sekayu, BAZNAS Muba Salurkan Bantuan untuk 30 Mustahik
Tes Beasiswa Sarjana BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin untuk Asnaf Miskin dan Fisabilillah Digelar 28 Februari–2 Maret 2026
BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin Bersama Bupati Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Babat Supat
BAZNAS Kab.Muba Terima Penyaluran Zakat dari Pengadilan Agama
BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan RTLH 2026 untuk Bapak Malik di Desa Talang Buluh
BAZNAS Kab.Muba Salurkan Sembako Rutin untuk 18 Mustahik di Desa Lumpatan
BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan UMKM kepada 39 Mustahik di Kecamatan Babat Supat
Bupati dan Wabup Bersama BAZNAS Kab Muba Salurkan Santunan Dhuafa dan Berbagai Bantuan untuk 1.000 Mustahik di Muba
BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan Honor Guru Ngaji Mushollah Al Hikmah Desa Cinta Karya
Program Pemberdayaan Ekonomi, BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan UMKM
BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan Rp1,5 Juta untuk Korban Kebakaran di Desa Danau Cala
Dukung Usaha Masyarakat, BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan UMKM di Kecamatan Lais

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Musi Banyu Asin.
Lihat Daftar Rekening →