BAZNAS RI Menegaskan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, menyatakan bahwa penggunaan dana ZIS harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Menurutnya, dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang diterima BAZNAS akan disalurkan sepenuhnya sesuai dengan delapan golongan penerima (asnaf) yang telah diatur dalam syariat Islam.
Rizaludin menekankan bahwa dana ZIS hanya boleh diperuntukkan bagi delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS di BAZNAS harus tetap berada dalam koridor syariah.
Penyelenggaraan program MBG dan pengelolaan zakat di BAZNAS merupakan dua entitas yang berbeda. Program MBG didanai oleh anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari masyarakat dan diatur dengan ketat sesuai syariat Islam.
Rizaludin menambahkan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS juga mengikuti prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh kegiatan pengelolaan zakat di BAZNAS disusun untuk mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan kepada kelompok rentan yang masuk dalam delapan asnaf.
BAZNAS juga membuka transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana zakat melalui laporan dan audit berkala. Rizaludin mengajak masyarakat untuk memantau laporan-laporan tersebut melalui website resmi BAZNAS di www.baznas.go.id.
Berita Lainnya
Bantuan Honor Guru Ngaji Disalurkan kepada Rumah Tahfidz Mafaza
BAZNAS Kabupaten Muba Berikan Reward kepada 75 Siswa Penghafal Al-Qur’an MTsN 1 Sekayu
Bantuan Honor Bulanan untuk Guru Ngaji TPQ Hidayatul Mubtadin
BAZNAS Kabupaten Muba Laksanakan Survei RTLH di Kecamatan Babat Supat
Bantuan Honor Guru Ngaji Mei 2026 Disalurkan kepada TPQ Al Hikmah
BAZNAS Kab Muba Dukung Pendidikan Qur’ani melalui Bantuan Honor Guru Ngaji
BAZNAS Kab Muba Kolaborasi dengan Kepolisian Bangun Sumur Bor untuk Warga
Menebar Manfaat untuk Pengajar Al-Qur’an di Kelurahan Balai Agung
BAZNAS Kab Muba Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk TPQ Arraudloh Desa Tenggaro
BAZNAS Kab Muba Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dhuafa Desa Sukarami
BAZNAS Kab Muba Salurkan Honor Rutin Guru Ngaji TPQ Al-Furqon
Bantuan Honor Rutin BAZNAS Kab Muba untuk Pengajar Al-Qur’an
Program Honor Rutin Guru Ngaji TPQ Miftahul Falah Desa Sukarami
Pendistribusian Pempers bagi Zulkarnai di Desa Sukarami
Pendistribusian Pempers untuk Hanuya di Desa Sukarami

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Musi Banyu Asin.
Lihat Daftar Rekening →