BAZNAS KAB MUBA BANTU 47 PASIEN RUJUKAN RINGANKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN AKOMODASI
16/07/2025 | Penulis: Humas baznas
#mubapeduli #mubamakmur #mubasehat #mubacerdas #mubataqwa
Dalam rangka mendukung pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat kurang mampu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin memberikan bantuan biaya pendampingan berobat, khususnya untuk pasien yang fakir dan miskin yang tidak mampu untuk biaya transportasi dan akomodasi. Untuk pasien yang menjalani pengobatan dan rawat jalan di RSUD Sekayu dibantu Rp. 750.000,- dan untuk pasien yang dirujuk dan rawat inap di RSMH dan RSJ Palembang di bantu Rp. 1.500.000,- per pasien. Hingga akhir juni 2025 telah dibantu sebanyak 47 orang pasien dari keluarga yang tergolong fakir/miskin.
Ketua BAZNAS Kab.Muba Drs. H. Muhammad Jaya, M.Si mengatakan bahwa program ini bagian dari Program Muba Sehat, untuk membantu pasien dari keluarga tidak mampu, yang kesulitan biaya transportasi dan akomodasi untuk berobat ke rumah sakit. Sedangkan untuk biaya medis mereka sudah dijamin melalui asuransi Kesehatan.
BAZNAS Kab.Muba, menyampaikan terima kasih kepada para muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS, sehingga bantuan-bantuan seperti ini sangat besar manfaatnya bagi Masyarakat yang tidak mampu.
Insya Allah semua Muzaki dan Munfik (ASN dan Masyarakat) akan mendapatkan pahala yang terus mengalir dari Allah serta mendapatkan keberkahan dalam hidupnya Aamiin...
Berita Lainnya
Pendistribusian Bantuan Honor Guru Ngaji Rumah Quran Darul Muqomah Desa Sido Rahayu
Dukung Pendidikan, BAZNAS Muba Berikan Beasiswa kepada Siswa SMP Batang Hari Leko
Peduli Pendidikan, BAZNAS Kab. Muba Bantu Seragam Sekolah Siswa SMPN 1 Lawang Wetan
BAZNAS Kabupaten Muba Gelar Khitanan Massal di Desa Bailangu Timur
Peduli Bencana Sumatera, SMA Negeri 1 Babat Toman Donasikan Rp5.500.000
Sinergi BAZNAS Kabupaten Muba dan KUA Sungai Lilin dalam Kegiatan Pemulasaran Jenazah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
