BAZNAS Kab.Muba Distribusikan Bantuan Sembako Rutin untuk 10 Mustahik di Desa Tebing Bulang
13/11/2025 | Penulis: HUMAS BAZNAS MUBA
#mubapeduli #mubamakmur #mubasehat #mubacerdas #mubataqwa
Musi Banyuasin — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menyalurkan bantuan sembako rutin bagi masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, pendistribusian dilakukan di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, pada kegiatan yang berlangsung dengan penuh kehangatan dan kepedulian sosial.
Sebanyak 10 orang mustahik menerima paket sembako senilai Rp200.000 per orang. Bantuan ini merupakan bagian dari program rutin BAZNAS Kabupaten Muba yang bertujuan untuk membantu meringankan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu di berbagai kecamatan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Muba, Drs. H. Muhammad Jaya, M.Si, menyampaikan bahwa penyaluran sembako rutin ini menjadi bukti nyata bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.
“Alhamdulillah, melalui program sembako rutin ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat terus merasakan manfaat zakat. Semoga bantuan ini membawa keberkahan bagi para muzaki dan mustahik,” ujarnya.
Pendistribusian di Desa Tebing Bulang juga mendapat dukungan dari pemerintah kecamatan dan perangkat desa setempat. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sungai Keruh.
Berita Lainnya
BAZNAS Muba Salurkan Bantuan Sembako Dhuafa Untuk Desa Sereka
BAZNAS Kabupaten Muba Laksanakan Audiensi ke Bupati H. M. Toha Tohet, Paparkan Realisasi 2025 dan RKAT 2026
Peduli Pendidikan, BAZNAS Kab. Muba Bantu Seragam Sekolah Siswa SMPN 1 Lawang Wetan
BAZNAS Kabupaten Muba, BPS, dan Dinsos Perkuat Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Kab.Muba Salurkan Bantuan Sound System untuk Persatuan Kematian Grand Village Balai Agung
BAZNAS Kab.Muba Peduli, Salurkan Sembako bagi Santri Ponpes Ash Shidiqiyah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
