WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Muba, BPS, dan Dinsos Perkuat Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan

20/01/2026  |  Penulis: HUMAS BAZNAS MUBA

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Muba, BPS, dan Dinsos Perkuat Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan

#mubapeduli #mubamakmur #mubasehat #mubacerdas #mubataqwa

Musi Banyuasin — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan audiensi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Banyuasin yang turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Deny, S.H., M.Si. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pengentasan kemiskinan serta memajukan Kabupaten Musi Banyuasin.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin, serta Kepala BPS Kabupaten Musi Banyuasin, Trio Wira Dharma, SST, M.M. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan ajakan kepada BPS Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

Selain ajakan berzakat, pertemuan ini juga membahas penguatan kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin terkait pemanfaatan data kemiskinan yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyaluran zakat agar lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin.

BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa sinergi antara BAZNAS, BPS, dan Dinas Sosial merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang berbasis data serta selaras dengan program pembangunan daerah. Melalui kolaborasi ini, zakat diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat